Puan : TNI Harus Jelaskan Secara Tegas Soal Pengamanan Institusi Kejaksaan

Ketua DPR RI Puan Maharani.-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya penjelasan terbuka dan tegas dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kebijakan pengamanan terhadap institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD yang memerintahkan jajarannya untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Harus ada penjelasan secara tegas apakah memang prosedur operasi standar (SOP)-nya memungkinkan TNI terlibat dalam pengamanan institusi kejaksaan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5).

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan sipil, terlebih dalam lingkup institusi penegakan hukum seperti kejaksaan, merupakan hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan tafsir beragam dari publik.

BACA JUGA:Desy Kasnayati Jabat Ketua DWP Sumsel

BACA JUGA:Bawaslu Jadikan Putusan MK Sebagai Evaluasi

Oleh karena itu, menurut Puan, TNI perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme koordinasi, dan urgensi dari kebijakan tersebut secara terbuka.

“Jangan sampai publik malah menilai negatif. Kalau tidak dijelaskan dengan transparan, bisa muncul fitnah atau asumsi liar yang justru mengganggu keharmonisan antar lembaga,” tegasnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Surat tersebut memerintahkan para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) untuk melakukan dukungan pengamanan terhadap lembaga kejaksaan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Sinergisitas Menghapus Politik Uang

BACA JUGA:Wajah Baru Kota Palembang : Kabel Optik Akan Ditata Rapi, Tak Lagi Semrawut !

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kerja sama institusional antara TNI dan Kejaksaan RI, terutama pasca pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan kejaksaan.

"Yang dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan institusional. Ini bukan intervensi, tapi bentuk dukungan terhadap sistem yang sudah terstruktur secara hierarkis," terang Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan