Tegakkan Disiplin, Pemkot Prabumulih Pecat Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun

Sekretaris BKPSDM Kota Prabumulih, H Hairudin SAg-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih akhirnya mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Prabumulih memecat salah satu oknum ASN yang sudah empat tahun tidak masuk kerja. 

Kebijakan pemecatan ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, melalui sekretarisnya, H Hairudin SAg, ketika diwawancarai di kantor BKPSDM pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Menurut Hairudin, oknum ASN yang dipecat adalah seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 14 atas nama Reni.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Perkuat Sinergi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Hairudin menjelaskan bahwa SK pemecatan telah diterbitkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih.

"Sudah kami serahkan ke Disdik," ujarnya. Masih kata Hairudin, SK tersebut ditandatangani oleh walikota.

Ketika ditanya mengenai alasan pemecatan, Hairudin menyebutkan bahwa Reni telah tidak menjalankan tugasnya selama empat tahun berturut-turut. "Sudah empat tahun tidak masuk kerja, kalau alasan lainnya kita kurang tahu," tuturnya. 

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Dibatalkan Kelulusannya

BACA JUGA:Sinergi untuk Kesehatan: Kerjasama Pemdes Prambatan & Perusahaan Pengadaan Ambulance

Sementara ketika ditanya mengenai sanksi bagi 6 oknum ASN lainnya yang juga tidak masuk kerja 2 tahun sampai 10 tahun, Hairudin menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan. 

"Saat ini total hasil sidak oknum ASN bolos kerja di atas 1 tahun menjadi 7 orang dan 1 diantaranya sudah diproses pemecatan dengan tidak hormat. Untuk 6 orang lainnya, kita masih menunggu untuk proses sanksinya," jelasnya.

Lebih lanjut Harudin menuturkan, sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada Reni adalah pemberhentian dengan tidak hormat. "Diberhentikan dengan tidak hormat artinya tidak menerima hak pensiun," tambah Hairudin. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah kota (pemkot) Prabumulih dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, H Arlan dan Franky Nasril SKom, tengah fokus berbenah baik dibidang Pembangunan infrastruktur maupun dibidang Pembangunan SDM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan