Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

Tertangkap Basah Mencuri Kabel, 2 pemuda asal Desa Alai Ditangkap polisi.-Foto : Prabu-

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah tas selempang warna hitam merk Supreme, 1 buah pisau carter warna biru 1 buah sarung tangan.

Kemudian, 1 buah golok bergagang kayu warna coklat dan potongan kabel tembaga.

BACA JUGA:Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian

BACA JUGA:Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ditegaskan oleh Kapolsek, ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan