Curi AKI Mobil Pria Asal Lubuk Linggau Diamankan Polsek Indralaya, Dua Masih DPO

Tersangka diamankan di Polsek Indralaya, Ogan Ilir-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM - Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial P.N. (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuk Linggau dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan Ismail (27), seorang wiraswasta dari Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA: Gerebek Rumah di Baturaja, Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Sita 4,51 Gram Narkotika
BACA JUGA:Dua Warga Kayuagung Terlibat Pencurian dan Membantu Jual Motor Hasil Curian
Ismail melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
Modus operandi pelaku, yang juga melibatkan dua rekannya yang masih DPO, Iwan dan Arifin, adalah mengambil barang-barang tersebut dari gudang milik korban.
Barang yang digelapkan termasuk empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan kerugian mencapai Rp10,2 juta.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis
BACA JUGA:Avanza Hantam Truk di Jalinteng Sekayu: Dua Penumpang Tewas !
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama jajaran.
"Tanpa perlawanan, tersangka P.N. berhasil diamankan bersama satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut,"kata Kapolsek. Rabu, 14 Mei 2025.
Saat ini, P.N. telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis