4 Sekawan Diamankan Polisi : Diduga Lakukan Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas di Depan SPBU Indralaya !

Polisi mengamankan 4 sekawan dengan modus pura-pura mengatur lalulintas-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas
Aksi para pelaku sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa warga bahkan mengaku enggan mengisi BBM di SPBU tersebut karena takut dipalak, meski nominalnya kecil.
“Mereka memang terlihat seperti membantu, tapi ujung-ujungnya minta uang. Kadang bikin takut juga kalau mereka maksa,” ujar Rudi (35), warga Indralaya.
Polres Ogan Ilir menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pungli, baik dengan modus juru parkir ilegal, pengatur jalan liar, atau dalih lain yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Viral Pengantin Pria Diserang saat Akan Akad Nikah : Ijab Kabul Tetap Dilangsungkan di Rumah Sakit !
BACA JUGA:Pascakerusuhan : 65 Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan !
“Kami minta warga segera lapor jika melihat aksi serupa. Jangan takut, karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Aipda Beni.
Meskipun nilai pungli hanya Rp5.000, tindakan semacam ini tetap tergolong melanggar hukum.
Dalam Pasal 368 KUHP, disebutkan bahwa perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan barang atau uang dengan dalih apa pun dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, aksi pungli di area publik seperti SPBU juga dapat mengganggu ketertiban umum, menurunkan kepercayaan publik terhadap keamanan, dan membuka peluang munculnya premanisme yang lebih terorganisir.
Pemerintah daerah dan kepolisian perlu menyediakan saluran pengaduan cepat (hotline) yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan pungli.
SPBU perlu memperkuat pengawasan internal, bekerja sama dengan aparat, serta menyiapkan petugas resmi berseragam jika memang dibutuhkan pengatur lalu lintas.
Masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang secara sembarangan kepada pihak yang tidak resmi agar tidak memperkuat budaya pungli.
Pemerintah desa dan kelurahan bisa membuat program padat karya atau pelatihan kerja agar pemuda yang menganggur tidak tergiur praktik ilegal.
Pendidikan hukum dan etika sosial perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat sadar bahwa pungli sekecil apa pun tetap merugikan secara jangka panjang.