2 Pengedar Narkotika Diamankan : Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi. -Foto : Romi Rivano-
KORANPALPOS.COM - Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung tancap gas memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hasilnya, lima pengedar berhasil diringkus, termasuk dua pelaku yang diamankan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, di Kecamatan Sungai Lilin.
Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial TTK (19), ditangkap tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman, SH saat hendak melakukan transaksi di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Prabumulih Terima 200 Dosis Vaksin PMK dari Kementan : Siap Antisipasi Penyakit Jelang Idul Adha !
BACA JUGA:Tergabung Dalam Kloter 17 : JCH Asal Kota Prabumulih Akan Diberangkatkan 23 Mei 2025 !
“Dari tangan TTK, kami mengamankan empat paket sabu seberat 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta wadah plastik berbalut lakban coklat,” terang Iptu Budi Mulya.
Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial LK (22) di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
Pelaku diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Saat didatangi polisi, pelaku membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
BACA JUGA:5,7 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Ogan Ilir Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Karhutla 2025
“Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” ungkap Budi.
Aksi cepat Kasat Narkoba ini menambah daftar penindakan terhadap lima pelaku narkoba hanya dalam sepekan kepemimpinannya.