Batalkan Telegram Pengamanan Kejaksaan

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi-Foto: Antara-

JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) untuk menarik atau membatalkan surat telegram yang berisi tentang dukungan TNI untuk pengamanan kejaksaan.

Hendardi mengatakan bahwa surat telegram Panglima TNI dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.

"Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," kata Hendardi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Tugas Pengamanan Kejaksaan Termasuk Kerja Sama Rutin

BACA JUGA:Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah

Ia menilai dukungan pengamanan kejaksaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan oleh kejaksaan melalui sejumlah kolaborasi dengan TNI yang makin terbuka.

Kejaksaan, kata dia, harusnya memahami bahwa institusinya merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.

Tarik-menarik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana, kata Hendardi, bakal bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum.

BACA JUGA:Dilaksanakan dengan Cara Terukur

BACA JUGA:Bawaslu Usul Fungsi Quasi Peradilan

Menurut dia, terbitnya surat telegram tersebut makin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri.

Pada saat yang sama, Hendardi menilai hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum. Padahal, berdasarkan hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja dengan tata perundang-undangan peradilan militer yang mesti diperbarui.

Hendardi mendorong agar Panglima TNI memberikan perhatian khusus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, alih-alih terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada kejaksaan sebagai elemen sipil.

BACA JUGA:Mendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD 2025 untuk Ekonomi Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan