Harga Emas Antam 12 Mei 2025 : Anjlok Rp23.000 ke Rp1,905 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam pada awal pekan ini.-Foto : Dokumen Palpos-

Berikut detail ketentuan pajaknya:

Pembelian emas:

PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP.

PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas:

Transaksi senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:

1,5 persen untuk yang memiliki NPWP.

3 persen untuk non-NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi oleh Antam.

Kewajiban pajak ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya dalam jumlah besar, terutama dalam situasi harga yang sedang melemah.

Menurut beberapa analis pasar, prospek harga emas masih fluktuatif dalam beberapa bulan ke depan.

Meski ada tekanan dari sisi makroekonomi, beberapa faktor seperti ketegangan geopolitik, pelemahan ekonomi global, dan inflasi tetap bisa mendorong emas kembali menguat.

Namun, semua itu akan sangat tergantung pada arah kebijakan moneter AS dan permintaan pasar logam mulia secara global.

Harga emas batangan Antam pada Senin (12/5) turun signifikan sebesar Rp23.000 menjadi Rp1,905 juta per gram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan