Bawaslu Usul Fungsi Quasi Peradilan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat-Foto: Antara-

BACA JUGA:Bakal Diatur di RUU Sisdiknas

”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan