Melawan! Pelaku Curanmor Dapat Hadiah Timah Panas

Pelakut curat bersama barang bukti diamankan Team Rajawali Satreskirm Polres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-

mengetahui informasi keberadaan pelaku, AKP Yogie Sugama Hasyim, memerintahkan Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Desa Cinta Kasih.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana  dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan