Kedapatan Membawa Senjata Api, Seorang Pemuda di Prabumulih Disergap Team Elang Muara

Kedapatan membawa senpi rakitan IWP yang merupakan seorang petani ditangkap Team Elang Muara.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Terekam CCTV, Seorang Spesialis Curat Diringkus Tekab Polres Prabumulih
Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan IWP dan membawanya ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyidikan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kepemilikan senjata api tersebut dan motif di balik tindakan IWP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, karena perbuatan itu IWP kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menurut ketentuan hukum tersebut, ancaman hukumannya bisa sangat berat, termasuk hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.*