Dipicu Emosi Sesaat, Warga Tebing Suluh OKI Tusuk Tetangga yang Mau Ambil Obrok

Tampak dalam giat press release di Mapolres OKI, Kadir (tengah), pelaku penganiayaan tetangga hingga tewas di Desa Tebing Suluh Lempuing terlihat sedih dan lesuh.-Foto: Diansyah-
BACA JUGA:Curi Ponsel, Resedivis Tinggalkan Motor dan Dua Ponsel Lari Ke Hutan
Pelaku dijerat Pasal 352 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Polres OKI mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tragedi," tutupnya.***