Putusan MK : Kritik tak Bisa Dipidana !

Anggota DPR RI Muhammad Kholid.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM – Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal kritik tak bisa dipidana menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital pada era keterbukaan informasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena timbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.
"Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi," kata Kholid di Jakarta, Jumat.
Kholid mengatakan bahwa negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang.
BACA JUGA:Puan : May Day Bukti Perjuangan Kesejahteraan Buruh
BACA JUGA:Kunci Buka Penempatan PMI ke Negara Arab
Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa putusan MK juga memperjelas bahwa frasa "kerusuhan" dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.
Selain itu, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.
"Artinya kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik," katanya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu melanjutkan, "Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat."
BACA JUGA:Minta Sukseskan Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Survei Tahun Politik
Ia mengutarakan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa.
Di sisi lain, lanjut Kholid, penguatan literasi digital penting agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan.