Harga Emas Antam 2 Mei 2025 : Kembali Merosot Rp20.000 Kini Menjadi Rp1,912 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 2 Mei 2025-Foto : Dokumen Palpos-
Menurut analis pasar komoditas, salah satu penyebab utama adalah penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) yang membuat harga emas melemah karena menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain.
Selain itu, data inflasi yang masih cukup tinggi di AS dan ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga Federal Reserve (The Fed) ikut menekan harga emas global.
Emas yang tidak memberikan imbal hasil (yield) cenderung kurang diminati ketika suku bunga tinggi karena investor beralih ke instrumen yang lebih menguntungkan seperti obligasi.
“Dalam jangka pendek, pergerakan emas sangat sensitif terhadap pernyataan bank sentral, data inflasi, dan arah suku bunga. Jika pasar melihat kemungkinan suku bunga masih tinggi lebih lama, maka harga emas bisa terus tertekan,” ujar analis pasar dari Samuel Sekuritas, Jumat (2/5).
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pembelian emas batangan:
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP.
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung oleh penjual dan disertai bukti potong resmi.
Penjualan kembali (buyback) ke PT Antam:
Jika nominal penjualan lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi non-NPWP, dikenakan tarif 3%.
PPh dipotong langsung dari total nilai buyback dan pembeli akan menerima sisa uang setelah dikurangi pajak.
Ketentuan ini membuat transaksi emas batangan perlu direncanakan secara matang agar tidak menimbulkan kerugian akibat potongan pajak yang tidak diperhitungkan sebelumnya.