Bos Sumur Ilegal di Lahan PT Hindoli Tanjung Alam Keluang Ternyata Pakde Ireng : Resmi Ditahan !

Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Keluang-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menunjukkan hasil.
Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Keluang.
Ia diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di areal perkebunan sawit milik PT Hindoli.
BACA JUGA:MK : Pasal Serangan Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga !
BACA JUGA:3 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diamankan : Ini Tampang Pelaku !
Peristiwa meledaknya sumur ilegal tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Kebakaran bermula saat tersangka memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal ke dalam mobil menggunakan mesin sedot.
Diduga karena adanya percikan api dari mesin tersebut, terjadi ledakan dan kebakaran yang menyambar bak penampungan dan sumur minyak.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat : 5 Orang Lagi Masih Buron !
BACA JUGA:Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Namun, kebakaran sempat membuat panik warga dan pekerja di sekitar lokasi, serta menimbulkan kerugian ekologis dan risiko keselamatan yang tinggi.
Polisi menyatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum kejadian.
BACA JUGA:Putar Musik Remix : Pesta Orgen Tunggal di Desa Pipa Putih Diobrak Abrik Polisi !