Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

Kasat Reskrim didampingi kanit saat memberikan keterangan pers, Senin 28 April 2025.-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, kini dalami kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur atau fedeofilia yang diduga dilakukan Andrian Niko Demus alias A (37), penyandang disabilitas.
Selain korban sebut saja Melati, diduga ada beberapa korban lain yang tidak mau atau malu melapor.
Untuk mengungkap semua itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menghimbau jika memang ada korban lain segera melapor dan tidak malu untuk membantu mengungkap kasus tersebut agar korban kebejatan A tidak bertambah kedepannya.
"Kita sedang melakukan pengembangan kasusnya, jika memang masih ada korban lain segera melapor jangan takut ataupun malu, agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," demikian disampaikan langsung oleh Kasat AKP Kurniawan, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia
BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
Diungkapkan AKP Kurniawan, dalam melancarkan aksi bejatnya, selain menakut-nakuti korbannya dengan santet dan mendatangkan mahluk halus (genderuwo) untuk menganggu korban, tersangka juga menggunakan cara lain untuk memperdaya korban yang masih dibawah umur.
"Tersangka memacari korban dan membiarkan korban bebas bermain PS dan ponsel miliknya," ujar AKP Kurniawan.
Alhasil tipu daya tersangka A berhasil memperdaya korban, hingga akhirnya merengut kesucian korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukannya terhadap korban," jelas AKP Kurniawan.
BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !
BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Bunuh Pjs Kades Bangun Rejo Ternyata Milik Ayah Pelaku
Kali pertama Pelecehan dilakukan tersangka pada Juni 2023. Kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada bulan yang sama.
"Terakhir itu dilakukan Februari 2025," ujar AKP Kurniawan.