Pria di OKU Bakar Mobil Ibunya Sendiri : Modusnya Gegara tak Diberi BPKB !

Ilustrasi kebakaran mobil-foto:Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Kasus pembakaran mobil mengejutkan warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pria berinisial S (36), nekat membakar mobil milik ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi BPKB kendaraan tersebut.
Aksi pembakaran itu terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman depan rumah adik pelaku, MP (26), yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.
Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah sang adik untuk meminta BPKB mobil milik ibunya, Suarna (66), yang juga tinggal di desa yang sama.
BACA JUGA:Curi Dua HP : Warga Tanjung Pinang Ogan Ilir Diciduk Polisi
Namun karena permintaan tersebut ditolak, pelaku lantas pulang dan mengambil bahan bakar dari tangki kendaraan, menuangkannya ke dalam botol plastik, lalu kembali ke lokasi dan menyiramkan minyak tersebut ke mobil Datsun Go milik ibunya yang sedang terparkir di halaman.
Tanpa ragu, pelaku kemudian menyulut api menggunakan korek gas hingga mobil hangus terbakar. Insiden tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semidang Aji oleh korban dan pelapor.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku langsung mengurung diri di dalam kamar rumahnya.
BACA JUGA:Viral Dugaan Kecurangan : SPBU Talang Jawa Diperiksa Polisi !
BACA JUGA:Korban Penembakkan di Gajah Mati OKI Ternyata Adalah Paman Pelaku : Polisi Ungkap Motif
“Petugas sempat kesulitan mengevakuasi pelaku yang menolak keluar meski sudah dibujuk. Hingga akhirnya, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku bersedia menyerahkan diri setelah dibujuk oleh sang ibu,” beber Kasi Humas, Jumat 25 April 2025.
Kini pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang sudah hangus terbakar, satu buah korek api gas, dan sehelai kaos panjang yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Kini pelaku telah ditahan di Polsek Semidang Aji dan dijerat Pasal 187 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan perusakan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.*