KPU Tetapkan Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang : Unggul 28 Ribu Suara !

H. Joncik Muhammad memberikan keterangan pers usai menyaksikan quick qount PSU Empat Lawang.-Foto : Istimewa-

Seperti diketahui, pelaksanaan PSU ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PHP.BUP-XII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Empat Lawang.

Putusan itu keluar menyusul gugatan dari pasangan HBA-Henny yang menilai telah terjadi pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian prosedur dalam pilkada sebelumnya.

MK dalam putusannya memerintahkan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, yang kemudian dilaksanakan KPU pada 20 April 2025 dengan pengamanan ketat dan pengawasan berlapis dari Bawaslu, aparat keamanan, serta pemantau independen.

Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang bersama Kodim 0405 Lahat turut berperan besar dalam mengamankan jalannya proses PSU, mulai dari distribusi logistik, pemungutan suara, hingga pleno rekapitulasi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyebut bahwa pihaknya menurunkan ratusan personel demi menjamin keamanan.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan kondusif. Tidak ada insiden menonjol,” kata dia.

Sementara itu, Bawaslu Empat Lawang memastikan akan menyusun laporan akhir pengawasan PSU dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU, terutama terkait pelanggaran yang bersifat administratif maupun potensi pelanggaran pidana pemilu.

Meski hasil PSU telah ditetapkan, KPU Empat Lawang belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih.

Hal ini karena masih terdapat tenggat waktu selama 3 hari kerja setelah penetapan hasil suara untuk mengajukan permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika tidak ada gugatan, maka kami akan lanjutkan ke tahapan penetapan pasangan terpilih,” ujar Eskan Budiman.

Dengan selisih suara yang cukup telak, kemenangan JM-Fai menjadi catatan penting dalam sejarah politik Empat Lawang.

Namun, perjalanan belum usai.

Semua pihak kini menanti apakah hasil ini akan diterima semua pihak atau kembali diuji di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan