Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan.-Foto : Fahrozi-
Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan pihak Penggugat untuk penyetopan aktivitas PTBA di lokasi sengketa tersebut.
"Kita terus bersidang tapi mereka masih terus bekerja di lokasi berarti kita yang dirugikan sedangkan mereka diuntungkan," ujarnya.
BACA JUGA:DPPPA Muba Gelar Pemeriksaan Pap-Smear dan Donor Darah
BACA JUGA:Tabrak Dump Truk : Warga Sukapulih OKI Tewas di TKP
Padahal ini masih sengketa, sehingga semua aktivitas di lokasi harus dihentikan. Kemungkinan Senin (Kemarim, red).depan sudah ada keputusan. Mudah-mudahan hakim mendengarkan jeritan rakyat kecil.
Dirinya berharap agar keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan semoga bisa mendapatkan keadilan karena selama ini kita memang selalu tunduk kepada aturan dan hukum.
Apalagi permasalahan lahan miliknya ini sudah berlangsung hampir 4 tahun.
"Kami percaya Majelis Hakim punya keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Pemkot Prabumulih dan RS Pertamedika Bersinergi Berikan Pelayanan KB Gratis
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ketua DPD REI Prabumulih Tegaskan Dukung Program Bedah Rumah
Ditambahkan Polinawaty, setelah dirinya melihat kembali ke lokasi lahan miliknya yang bersengketa tersebut, ia merasa sangat terzolimi karena lahannya sudah digali oleh PTBA tanpa memikirkan perasaan. Sebab kebun sawit yang ditanamnya dengan keringat sendiri sudah hancur berserakan.
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum PT BSP Dr Firmansyah, mengatakan bahwa dalam persidangan kemarin (Senin,red) dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Tergugat I (PTBA) menyampaikan sebanyak 49 bukti surat, Tergugat II (PTBSP) sebanyak 46 bukti surat, dan Turut Tergugat XV (PT PAMA) sebanyak 8 bukti surat. Bukti-bukti surat yang kami (BSP) sampaikan bersifat autentik, sehingga diharapkan akan menjadi penilaian bagi Hakim untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah objek gugatan.
Terkait permohonan Polinawaty (Penggugat) untuk menghentikan sementara kegiatan di lahan objek sengketa, lanjut Firmansyah, Majelis Hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut tetap akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara.
Agenda pembuktian tetap dilanjutkan minggu depan, dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi dari pihak Para Penggugat. Menurut kuasa hukum Para Penggugat tahap pertama akan mengajukan sebanyak 5 orang saksi pada persidangan pekan depan.