RUU ASN Didorong untuk Atasi Masalah Ketidaknetralan ASN di Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.-Foto : ANTARA -
“Dengan RUU ini, kita ingin menciptakan efek jera dan pencegahan yang sistemik. Bukan hanya menindak pelanggaran, tapi membangun struktur ASN yang tak mudah dipolitisasi,” kata Rifqi.
Selain mengatur soal kewenangan mutasi, RUU ASN juga kemungkinan besar akan memuat penguatan kode etik ASN, pembentukan komisi independen pengawasan etika ASN, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi ASN yang menolak perintah politis dari atasan.
Langkah DPR ini disambut baik oleh sejumlah pengamat kebijakan publik dan aktivis antikorupsi. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjamin keadilan politik dan mencegah praktik politik transaksional.
“Kalau ASN berpihak karena tekanan politik, maka pelayanan publik akan terganggu. Dana negara bisa diselewengkan untuk kampanye terselubung. Ini harus diakhiri,” kata Kurnia dalam diskusi daring beberapa waktu lalu.
Ia mendesak agar pembahasan RUU ini tidak hanya fokus pada aspek teknokratis, tapi juga pada perlindungan integritas ASN yang jujur dan berani bersikap netral.
RUU Perubahan UU ASN menjadi harapan baru dalam menciptakan birokrasi yang netral, profesional, dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Dengan penataan ulang kewenangan struktural dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, Komisi II DPR RI berharap dapat menjawab persoalan lama yang selalu mengemuka setiap hajatan pilkada berlangsung.
Kini, publik menanti proses penyusunan dan pembahasan RUU ini secara transparan, serta komitmen bersama antara pemerintah dan parlemen untuk menjaga martabat ASN sebagai abdi negara, bukan abdi kekuasaan.(ant)