Mantan Dirut PT SCM Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIB Muaraenim

Tersangka Iswanto digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Muaraenim--

MUARA ENIM - Hasil dari pengembangan penyidikan, Kejari Muara Enim kembali menahan tersangka Iswanto (IS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Satu Cita Mulia (SCM) Tahun 2015 - 2021.

Tersangka dijebloskan dalam penjara dengan status dalam penahanan Kejari Muara Enim di Lapas Kelas II B Muara Enim, Selasa, 16 Januari sekitar pukul 22.30 WIB.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. 

Bahwa dari hasil penyidikan tersebut, lanjut Anjasra, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Iswanto (IS) selaku Direktur Utama PT SCM Tahun 2015 - 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.15/fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024. 

BACA JUGA:Bacok Sopir Truk Batubara, Pelaku Pungli Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Pengusaha Lubuklinggau Tewas Tersengat Aliran Listrik, Begini Kronologi Lengkapnya !

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IS adalah selaku Direktur PT. SCM Tahun 2015 - 2021 bersama dengan tersangka Yan Asmi (YA) (telah dilakukan penahanan terlebih dahulu) secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME tersebut.

Atas perbuatan tersangka, kata Anjasra, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Ancaman 6 Tahun Penjara bagi Pria di Ogan Ilir yang Salahgunakan BBM Subsidi

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto Kembalikan Kerugian Negara Rp730,33 Juta

"Tersangka sejak hari ini tanggal 16 Januari 2024 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," ujarya.

Ketika ditanya apakah kedepan akan ada tersangka lainnya, Anjasra mengatakan bisa saja akan ada tersangka lainnya dan itu tidak menutup kemungkinan tergantung dari hasil penyidikan atau dari fakta-fakta persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan