Harga Emas Antam 19 April 2025 : Terpantau Stabil di Angka Rp1,965 Juta per Gram !

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (19/4) terpantau stabil di level Rp1.965.000 per gram-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (19/4) terpantau stabil di level Rp1.965.000 per gram.
Data ini diakses melalui laman resmi Logam Mulia, menunjukkan tidak adanya perubahan harga dibandingkan hari sebelumnya, setelah sempat mengalami penurunan Rp10.000 pada Jumat (18/4).
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga tercatat tetap di angka Rp1.814.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1,965 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkoreksi
BACA JUGA:Harga Emas Antam 17 April 2025 : Makin Meroket Menjadi Rp1,975 Juta per Gram !
Harga buyback ini merupakan acuan bagi konsumen yang hendak menjual kembali emas mereka ke PT Antam Tbk, meskipun nilai tersebut belum termasuk potongan pajak.
Transaksi penjualan emas batangan, baik pembelian maupun buyback, dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
BACA JUGA: Harga Emas Antam 16 April 2025 : Melonjak Rp20.000 Menjadi Rp1,916 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam 15 April 2025 : Masih Stabil di Angka Rp1.896 Juta per Gram !
Pajak ini secara otomatis dipotong dari total transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong sebagai tanda pembayaran pajak tersebut.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 April 2025 : Turun Rp8.000 Menjadi Rp1,896 Juta per Gram !