8 Daerah Siap PSU Pilkada 2024 : Salah Satunya Empat Lawang Sumatera Selatan !

Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan pers .-Foto : ANTARA -

“Apakah dinamika sosial itu secara otomatis membatalkan perkara yang sedang diajukan ke MK? Tentu tidak. Proses hukum tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya menegaskan.

August Mellaz menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki prosedur hukum tersendiri dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu, termasuk mekanisme dismissal atau penghentian perkara jika dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak termohon akan menyiapkan dokumen jawaban, alat bukti, dan tanggapan resmi atas setiap gugatan yang diajukan peserta pemilu.

Seluruh jajaran KPU daerah juga sudah diminta siaga dan melakukan pendokumentasian yang akurat terhadap seluruh tahapan.

“KPU tidak hanya sebagai pelaksana teknis pemilu, tetapi juga harus siap menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam setiap sengketa,” tambah August.

Menjelang PSU, KPU juga mengajak seluruh masyarakat di delapan daerah tersebut untuk berpartisipasi aktif dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Sosialisasi terus dilakukan untuk menginformasikan jadwal, lokasi TPS, serta hak-hak pemilih.

August mengingatkan bahwa PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan yang dapat merusak jalannya PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh desas-desus atau kampanye negatif yang berpotensi menimbulkan konflik,” imbaunya.

KPU juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Polri, TNI, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aspek pendukung PSU berjalan optimal, termasuk keamanan dan kelancaran distribusi logistik hingga ke daerah terpencil.

Sementara itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan telah menyatakan kesiapan 100 persen dalam pelaksanaan PSU, termasuk dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan secara real-time.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU RI tetap berkomitmen untuk menjalankan pemungutan suara ulang dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

KPU juga memastikan bahwa PSU dilakukan secara terbuka dan bisa diawasi oleh semua pihak.

August menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan PSU, sekaligus menjadi refleksi atas semangat memperbaiki proses demokrasi di tingkat akar rumput. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan