Pencuri Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya Tertangkap : Ini Dia Orangnya !

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek RKT Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-
Karena perbuatan itu kata Sijabat, Yusril Ihza Mahendra alias Icuk dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Sijabat.
BACA JUGA:Heboh! Warga Berlomba Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp350 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Tragis ! Santri 12 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tol di Ogan Ilir
Masih kata Sijabat, saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam pengembangan.
Tim Macan RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial BW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (abu)