Terbongkar ! Perampokan BRI Link Tanjung Raja Hanya Kedok : Pelaku Karyawan Sendiri Bersama Kekasihnya

Kedua pelaku pasangan kekasih (duduk) diamankan di Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Tragis ! Santri 12 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tol di Ogan Ilir

“Aksi mereka dilakukan secara bertahap, dengan cara memanfaatkan akses Siti sebagai karyawan untuk memindahkan uang secara diam-diam. Modus perampokan itu hanya alibi untuk menutupi jejak mereka,” jelas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4).

Uang tersebut kemudian digunakan untuk “berinvestasi” di aplikasi Aspire yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, setelah ditelusuri, aplikasi tersebut ternyata tidak memiliki legalitas resmi dan diduga kuat merupakan investasi bodong.

BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Bongkar Tenda : Pegawai di Ogan Ilir Alami Luka Bakar Serius !

BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo, Kapolres Prabumulih: Pelaku Sudah Diamankan !

Saat ini, baik Siti Fatimah maupun Nur Kholis telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dengan motif penipuan.

Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap Zefri, yang diduga sebagai perantara atau penadah dana hasil kejahatan tersebut.

“Kami masih telusuri jejak aliran dana dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh aplikasi Aspire ini,” tambah AKP Zahirin.

Penyidik juga tengah mendalami apakah keduanya memiliki catatan transaksi lain atau jika terdapat jaringan penipuan serupa yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis, terlebih bila dilakukan tanpa dasar hukum dan izin resmi dari otoritas keuangan.

“Kami minta warga untuk selalu waspada dan bijak dalam mengelola keuangan. Jika menerima tawaran investasi, pastikan untuk mengecek legalitasnya di OJK atau instansi terkait,” tegasnya.

Baik Siti maupun Nur Kholis kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih.

Sementara itu, pemilik counter, Abdurrahman, berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Saya percaya karena sudah lama dia bekerja di sini. Tapi ternyata malah dihianati. Semoga hukum bisa memberi keadilan,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan