Polres Muba Keluarkan Edaran Larangan Musik Remik

Edaran pelarangan memainkan musik remik. -Foto : Romi Rivano-

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha hiburan, khususnya penyedia organ tunggal, agar tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik Remik. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.

Polres Muba juga mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang kondusif dengan tidak menyelenggarakan hiburan malam yang mengundang kerawanan sosial.

BACA JUGA:MBG di OKI Dimulai : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Lapas Muaradua Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Binaan 

Bagi yang tetap nekat melanggar, polisi memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Silakan adakan hiburan rakyat yang sehat dan sesuai budaya lokal. Tapi kami tidak akan toleransi terhadap musik Remik yang sudah terbukti sering menjadi biang keributan dan tindak pidana,” pungkas Nazaruddin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan