Pasutri Minta PTBA dan BSP Hentikan Aktivitas Penggusuran

Sidang gugatan sengketa lahan antara warga pemilik lahan dengan PTBA dan PT BSP dengan agenda pembuktian di PN Muara Enim.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Pasang suami istri (Pasutri) Robert Aritonang dan Polinawaty S, meminta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) untuk menghentikan aktivitas penggusuran di lahan miliknya.
Pasalnya, lahan seluas 66,72 hektare milik pasutri itu terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, masih bersengketa dan berproses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Senin 14 April 2025.
"Kami melakukan permohonan kepada Majelis Hakim supaya PTBA dan PT BSP tidak melakukan pekerjaan lagi dulu disana (Dilahan milik mereka) karena sampai sekarang mereka masih menggusur di lokasi tanah kita," ujar Polinawaty S, kepada awak media usai menjalani sidang dengan agenda pembuktian, di PN Muara Enim.
BACA JUGA:Perusahaan dan Kendaraan Pelat Merah Harus Menjadi Teladan Membayar Pajak
Polinawaty didampingi kuasa hukumnya menyerahkan bukti surat-surat kepemilikan lahan kepada Majelis Hakim PN Muara Enim. "Sekarang ini dalam proses hukum, jadi kita maunya saling menghargai satu sama lain, kita selesaikan dulu sidang biar nanti Majelis Hakim memutuskan," terangnya.
Polinawaty menuturkan, Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH akan mempertimbangkan permohonannya selaku penggugat. Selain itu, Hakim juga meminta bukti bahwa PTBA dan BSP memang masih melakukan penggusuran.
"Nanti kami akan ke lokasi untuk mengambil bukti-bukti itu untuk diserahkan kepada Majelis Hakim," tuturnya.
BACA JUGA:Bupati Edison Senam Jantung Sehat Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Upayakan Pembangunan Pasar Induk dan Gudang Pertanian
Polinawaty juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian.
Kami yakin Yang Mulia Hakim orang yang jujur dan baik serta akan memberikan keputusan seadil-adilnya," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Sabar Ompu Sunggu SH MH, Alexander Ompu Sunggu SH dan Supendi SH MH, merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap PTBA dan BSP yang seakan-akan tidak menghormati hukum.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Apresiasi Peran PTBA Wujudkan Tanjung Enim Kota Wisata