Perusahaan dan Kendaraan Pelat Merah Harus Menjadi Teladan Membayar Pajak

Audiensi dan rapat koordinasi peningkatan pptimalisasi PAD Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin-Foto : Romi Rivano-
pengimplementasi dan strategi peningkatan PAD berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan dilakukannya, pendataan ulang wajib pajak. Menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN. Memanfaatkan teknologi digital dalam pemungutan pajak.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Baturaja Capai Rp60.000/Kg
BACA JUGA:Wabup Supriyanto: Jangan Ada Lagi Bantuan Alsintan Mangkrak
Meningkatkan kapasitas SDM Menguatkan infrastruktur teknologi. Melakukan kolaborasi antar pemerintah. Melakukan monitoring dan evaluasi rutin.
"Dalam hal ini tentunya kami Bapenda Sumsel siap melakukan berbagai bentuk komunikasi dan koordinasi agar pengimplementasi dan strategi peningkatan PAD berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik di Muba. Adapun manfaat peningkatan PAD adalah untuk, membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, mencapai program prioritas pembangunan, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.