Pemkot Tutup Tempat Hiburan DA

Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Foto:Antara--
PALEMBANG - Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa per hari ini Tim Terpadu yang terdiri atas satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan Polri resmi menyegel tempat hiburan di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarame, Palembang, lantaran tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
"Izin Diskotik dan Kafe Darma Agung ini tidak ada, dan kami sudah mengimbau kepada pemilik, tetapi tidak dilaksanakan, jadi kami segel," katanya.
Heri Aprian mengatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan yang sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Kehadiran ASN di atas 90 Persen Usai Libur Lebaran
BACA JUGA:Optimalkan Pos Pantau Prioritaska Mobil Pemudik
Pemerintah Kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyaratan.
"Kalau tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berikan izin. Jadi, izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya," kata dia.
Dijelaskan bahwa yang disegel ini tempat hiburannya saja, sedangkan hotelnya ada izin.
"Ini penutupan sementara karena memang kami memberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Akan tetapi, selama ini belum ada izin, akan tetap ditutup," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Edwin effendi menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.
BACA JUGA:Diperkirakan Kembali Normal 15 April 2025
BACA JUGA:Targetkan Produksi Padi 3,5 Juta Ton GKP
"Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan. Sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Ada peraturan daerahnya. Jadi, siapa pun yang buka usaha di Kota Palembang ini harus mematuhi aturan," tegasnya.