Pemkot Tutup Tempat Hiburan DA

Tim Terpadu Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan Darma Agung (DA) karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Foto:Antara--
Edwin effendi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menegakkan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah Kota Palembang.
"Jadi, satpol PP berhak untuk menyetop sementara, kemudian pemilik tempat hiburan berkoordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri," katanya. (ant)