Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Tersangka Korupsi Dana PMI : Begini Kronologis Lengkap Kasusnya !

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025).-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Penyidik Polres Muba Geledah Kantor PT MEP : Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Terkuak !
“Dana yang dikelola selama kurun waktu 2020 sampai 2023 digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan dan diduga melibatkan pengambilan keputusan di luar mekanisme resmi organisasi,” tegasnya.
Adapun dana pengganti biaya pengolahan darah yang dimaksud merupakan kontribusi dari pasien atau rumah sakit sebagai pengganti biaya proses pengolahan darah sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Meski belum disebutkan secara pasti nilai kerugian negara, Hutamrin menyatakan bahwa penyidik akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut.
BACA JUGA:Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar : Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui !
“Kami serahkan perhitungan kerugian kepada BPKP agar diperoleh angka resmi. Namun dari audit awal internal kami, jumlahnya cukup signifikan dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara pidana,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Finda saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palembang.
Penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti dan menghindari kemungkinan pengaruh terhadap saksi lainnya.
Sementara itu, tersangka Dedi ditahan di Lapas Klas I Pakjo, Palembang, dengan status dan ancaman pasal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Finda sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Ia membantah telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, dana yang dikelola oleh PMI tidak termasuk dalam kategori dana hibah dari pemerintah, melainkan dana operasional internal organisasi.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara. Semua sudah dihitung dan diklarifikasi ke BPKP,” ujar Finda singkat sebelum dibawa ke ruang tahanan.