Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Tersangka Korupsi Dana PMI : Begini Kronologis Lengkap Kasusnya !

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025).-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan suami istri ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada periode tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang usai pemeriksaan intensif terhadap Fitrianti Agustinda atau akrab disapa Finda pada Senin (7/4) kemarin.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi , Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI

Finda yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers pada Selasa (8/4) mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga status FA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit : Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap di Hotel Alam Sutera Palembang !

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas : Salah Satunya Ridwan Mukti !

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, FA kami tetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lainnya yakni DS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang,” ungkap Hutamrin.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan kesehatan di UTD PMI Kota Palembang.

Dugaan awal mengarah pada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.

BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan