Tidak Ada Ruang Bagi Dwifungsi TNI dalam Revisi UU

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (26/3/2025). -Foto : ANTARA -
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyatakan bahwa institusi TNI tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak akan melanggar batas peran sebagaimana diatur undang-undang.
“TNI tegak lurus kepada konstitusi. Kami tidak akan pernah melibatkan diri dalam politik praktis ataupun pemerintahan sipil kecuali untuk fungsi khusus yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Nugraha.
Ia juga menekankan bahwa reformasi internal di tubuh TNI terus berlangsung, baik dalam hal peningkatan kapasitas SDM, modernisasi alutsista, hingga penyesuaian strategi pertahanan dengan dinamika global.
Dengan telah disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI dan penegasan pemerintah bahwa tidak ada ruang untuk kembalinya dwifungsi TNI, maka masyarakat diharapkan dapat menilai secara objektif.
Revisi ini diposisikan sebagai bagian dari modernisasi sistem pertahanan negara dan bukan sebagai upaya politisasi militer.
Penting bagi semua pihak, baik lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, maupun akademisi, untuk terus melakukan pengawasan kritis dan konstruktif agar prinsip supremasi sipil dan demokrasi tetap terjaga dalam tata kelola pertahanan nasional. (ant)