Ini Tampang Pelaku yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga : Berikut Motif dan Kronologis Lengkapnya !

Ini tampang para tersangka yang tega buang jasad temannya sendiri ke lahan kosong. -Foto : Dokumen Palpos-

"Para tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan tidak melaporkan penemuan mayat," kata AKP Kurniawan. 

Saat ini lanjutnya, ke enam tersangka resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan