Pencuri Bibit Sawit dan Kurma di Ogan Ilir Tertangkap

Tersangka dan barang bukti yang disita polisi.-Foto : Isro -
KORANPALPOS.COM - Sempat melarikan diri dari kejaran petugas, seorang pria berinisial EJP (40), warga Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Ia ditangkap atas dugaan pencurian 43 batang bibit sawit dan lima batang bibit kurma milik warga Desa Tanjung Atap.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam, 28 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Payo Bulu, sebuah area kebun sawit milik korban bernama Apridarsah.
Aksi pencurian ini langsung menimbulkan keresahan masyarakat, terlebih karena tanaman yang dicuri memiliki nilai ekonomi cukup tinggi serta berkaitan langsung dengan mata pencaharian korban.
BACA JUGA:Dua Rumah Warga di Meranjat 3 Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
BACA JUGA:Begal Apes : Gagal Kabur Usai Rampas Kalung Emas Ibu-Ibu, Rekannya Nyusul ke Bui
Menurut keterangan pihak kepolisian, EJP melakukan aksinya dengan cara mencabut satu per satu bibit sawit dan kurma yang sudah ditanam oleh korban di kebun miliknya.
Setelah mengangkut seluruh bibit tersebut, EJP membawanya ke kebun miliknya sendiri yang berlokasi di Desa Seribandung.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, bibit curian itu langsung ditanam di lahannya seolah-olah bibit tersebut miliknya secara sah.
Aksi ini baru diketahui korban saat ia melakukan pengecekan keesokan harinya dan mendapati bibit-bibitnya sudah raib.
BACA JUGA:Heboh di Sosmed : Isu Pasutri Bunuh Diri di Prabumulih Ternyata Hoaks !
BACA JUGA:5 Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Batu Urip Lubuklinggau Ditangkap : Ternyata Teman Sendiri !
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Batu, karena mengalami kerugian mencapai Rp 4.190.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Rimau Batu untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan intensif.