Kasus Mayat Wanita di Kamar Kontrakan Terungkap : Ternyata Dibunuh Suami Sendiri !

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat melakukan konferensi pers ungkap kasus pembunuhan wanita muda di Bakauheni.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:5 Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Batu Urip Lubuklinggau Ditangkap : Ternyata Teman Sendiri !
Setelah melakukan tindakan tersebut, Herman langsung melarikan diri ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, Herman mengaku tidak berniat untuk membunuh istrinya. Ia mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh emosi sesaat karena WD terus-menerus meminta cerai.
"Saya sayang dengan istri saya, saya tidak ada niat untuk membunuhnya. Saya hanya kesal karena dia terus meminta bercerai," ujar Herman dalam pengakuannya di hadapan penyidik.
Namun, berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil autopsi, polisi menyimpulkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan Herman telah mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher, yang akhirnya berujung pada kematian korban," terang Kapolres.
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga korban yang tidak menyangka bahwa perselisihan rumah tangga antara WD dan Herman akan berakhir dengan tragedi.
Keluarga korban mengungkapkan kesedihan mendalam atas peristiwa ini dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami tidak menyangka Herman bisa melakukan hal seperti itu. Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Sementara itu, warga sekitar juga turut berduka atas kejadian tersebut. Menurut salah satu tetangga korban, WD dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah.
"Dia sering menyapa warga sekitar dan tidak pernah terdengar ada masalah besar sebelum ini. Kami sangat terkejut mendengar kabar bahwa dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga," kata seorang warga setempat.
Setelah tertangkap, Herman langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Kapolres Lampung Selatan.