Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam?

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Lebaran, Bolehkah dalam Islam? Fhoto: Istimewa--

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi, baik karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Beberapa di antaranya:

Orang tua (ayah dan ibu)

Anak kandung

Saudara kandung

Paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu

Kakek dan nenek

Anak saudara kandung (keponakan)

Mertua dan menantu

Selain mereka, orang lain dianggap bukan mahram dan tidak diperbolehkan berjabat tangan.

BACA JUGA:Hukum dan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fithri: Jangan Sampai Terlambat!

BACA JUGA:Bukan Mental Pengemis, Stop Ajari Anak Minta THR Saat Lebaran!

Bagaimana dengan Anak Kecil?

Jika anak masih di bawah usia baligh, bersalaman dengannya diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur syahwat. Berdasarkan fatwa Islamweb:

"Jika menyentuhnya tanpa syahwat dan anak tersebut belum mencapai usia dewasa, maka tidak mengapa menurut Hanafiyah dan Hanabilah." (Fatawa Islamweb no. 289651)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan