Curi Tiga HP Jelang Lebaran, Pemuda Asal Tanjung Batu Ini Dibekuk Polisi

Tersangka ketika di amankan di Mapolsek Tanjung Batu-foto:Isro-

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Ruang ULP Pemkab Muara Enim Terbakar

Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing guna mencegah tindak kriminalitas.

"Tersangka G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan satu unit handphone yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan