Pemprov Sumsel Salurkan Rp135,1 Miliar untuk THR ASN

Ilustrasi - Dana Tunjangan Hari Raya. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan Rp135,1 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi di Palembang, Rabu, mengatakan, penyaluran THR ASN Pemprov Sumsel itu dimulai sejak 17 Maret 2025."Nilai untuk THR ASN itu mencapai Rp135,1 miliar," katanya.
Ia menjelaskan teknis dan kriteria penerima itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 yang ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Untuk pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan ke PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.Lalu, PPPK yang bekerja pada instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Gelar Shalat Gaib
BACA JUGA:5.437 Orang Lunasi Biaya Perjalanan Haji
Termasuk juga Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2025," kata Yossi.(ant)