MASYARAKAT BAKAL MAKIN TERPURUK

Razia dan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian-Foto : Disway-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Apabila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

Sementara rencana pemerintah untuk menerapkan aturan penyitaan kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun mulai April 2025 menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

Banyak pemilik kendaraan bermotor, terutama pengendara sepeda motor, mengaku resah dengan kebijakan ini karena kendaraan bagi mereka bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sumber penghasilan utama.

Rudi, salah seorang warga Palembang mengungkapkan kekhawatirannya.

"Banyak dari kami yang kesulitan membayar pajak tepat waktu karena pendapatan yang tidak menentu. Kalau kendaraan sampai disita, bagaimana kami bisa bekerja dan menghidupi keluarga?" katanya, Selasa (18/3). 

Hal senada diungkapkan Fitri, seorang karyawan swasta yang mengandalkan motor untuk pergi bekerja setiap hari.

"Saya paham pentingnya membayar pajak, tapi seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat. Harapan saya, ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat kecil, misalnya keringanan atau cicilan, " ujarnya. 

Rahmat, warga lainnya banyak angkot di kota ini yang beroperasi dengan STNK mati karena pemiliknya kesulitan membayar pajak.

"Saya tidak menolak aturan, tapi tolong ada solusi lain. Misalnya, program relaksasi pajak atau perpanjangan waktu sebelum kendaraan dianggap ilegal," pintanya.

"Potongan pajak itu bagus, tapi kalau pemasukan tetap pas-pasan, tetap saja berat. Kami berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan solusi yang lebih fleksibel," kata Suryanto , pemilik bengkel yang juga memiliki beberapa motor operasional.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. MH Thamrin, M.Si, menilai kebijakan ini memang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menertibkan administrasi kendaraan

"Tetapi juga kebijakan ini berisiko menambah beban ekonomi masyarakat dan memicu resistensi," ujar Thamrin, Selasa (18/3).

Menurut Thamrin, dari perspektif kebijakan publik, aturan ini memiliki sisi positif karena dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan