Kapolres OKU Akui Ada OTT KPK di Kabupaten OKU

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !

“Saya tidak tahu pasti, Pak. Kalau pun ada petugas KPK yang masuk, pasti semuanya dilakukan secara sangat rahasia,” ujarnya.

Banyak pihak, termasuk anggota kepolisian yang dihubungi, memberikan jawaban yang tidak pasti terkait keberadaan petugas KPK dan jumlah orang yang diamankan.

Beberapa di antara mereka bahkan tampak tidak percaya bahwa OTT benar-benar terjadi di wilayah OKU.

BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon Muba di Periksa Tim Penyidik KPK, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Termasuk

BACA JUGA:KPK Gali Tuntas Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia : Ini Fakta Terbaru !

“Saya tidak tahu, Pak. Samar-samar ada informasi seperti itu. Katanya ada sejumlah pejabat dan anggota DPRD OKU yang ditangkap, tapi saya juga belum tahu mereka dibawa ke mana,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, hanya mengonfirmasi bahwa ada delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Namun, untuk detailnya, kami akan menyampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi terkait kegiatan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3).

Meski belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPK, dugaan awal mengarah pada kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.

Beberapa pihak menduga bahwa kasus ini terkait dengan suap dalam pengadaan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab OKU.

Jika dugaan ini terbukti, maka para pejabat yang terlibat bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga denda yang cukup besar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini tentu menjadi sorotan masyarakat.

Banyak warga OKU yang terkejut dengan adanya penangkapan sejumlah pejabat daerah yang seharusnya mengemban amanah untuk kepentingan rakyat.

“Kalau benar ada OTT dan melibatkan pejabat daerah, ini sangat mengecewakan. Padahal masyarakat sangat berharap agar pembangunan berjalan baik tanpa ada korupsi,” ujar salah seorang warga Baturaja yang enggan disebutkan namanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan