KPK OTT di OKU : 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD !

Suasana Mapolres OKU Pasca-OTT KPK, Sabtu 16 Maret 2025-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai kasus yang melatari penangkapan ini, banyak dugaan bahwa operasi ini berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU.

Dugaan ini semakin kuat mengingat adanya keterlibatan seorang kepala dinas serta seorang kontraktor dalam OTT tersebut.

Dalam berbagai kasus sebelumnya, modus korupsi yang kerap terjadi di tingkat daerah mencakup pemberian suap atau fee proyek kepada pejabat eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA:KPK Tepis Isu Politis Dalam OTT Gubernur Bengkulu : Penegakan Hukum Murni, Masyarakat Jangan Terprovokasi !

BACA JUGA: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah : Berikut Kronologi dan Rinciannya !

KPK sendiri telah beberapa kali melakukan OTT di berbagai daerah dengan pola kasus serupa, yaitu adanya permainan anggaran proyek pemerintah yang melibatkan pejabat dan pengusaha lokal.

OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.

Banyak yang mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di daerah, terutama di tengah banyaknya dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat OKU, Ahmad Rizal, menyatakan bahwa masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas.

“Kami ingin KPK mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemkab OKU belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Namun, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab OKU menyatakan keterkejutan atas OTT yang dilakukan KPK. Mereka mengaku akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan resmi.

KPK diperkirakan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini, termasuk identitas para tersangka, modus operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan