KPK OTT di OKU : 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD !

Suasana Mapolres OKU Pasca-OTT KPK, Sabtu 16 Maret 2025-Foto : Dokumen Palpos-

Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana penjara hingga seumur hidup serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan adanya OTT ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah.

Publik kini menunggu hasil pengembangan kasus ini serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan