Walikota Lubuklinggau Beri Stimulus: Pedagang Dibebaskan dari Retribusi Selama Ramadan

Walikota Lubuklinggau sidak Pasar Inpres untuk mengecek langsung harga bahan pokok sekaligus mengumumkan kebijalan stimulus berupa pembebasan retribusi bagi pedagang. Foto : Diskominfo--

KORANPALPOS.COM - Kabar gembira bagi para pedagang di Kota Lubuklinggau! 

Selama ramadhan para pedagang di Kota Lubuklinggau tidak perlu lagi dipusingkan dengan yang namanya penarikan beragam retribusi, baik itu kebersihan maupun keamanan.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yoppy Karim, saat meninjau Pasar Inpres, Jumat 14 Maret 2025.

Kebijakan stimulus berupa pembebasan retribusi bagi seluruh pedagang, dikatakan Yoppy, berlaku selama bulan Ramadan, mulai 14 Maret hingga 14 April 2025.

BACA JUGA:Jembatan Rantau Bayur & Tanah Kering Segera Dibangun! Respon Herman Deru Buat Warga Senang

BACA JUGA:Herman Deru dan Ketua TP PKK Sumsel Silaturahmi, Berbuka Puasa Bersama Masyarakat Banyuasin

"Tidak akan ada penarikan retribusi, baik resmi maupun tidak resmi, termasuk biaya penjaga malam atau keamanan," tegas Yoppy.

Jika ditemukan adanya oknum yang tetap memungut retribusi, pedagang diminta segera melaporkannya kepada pihaknya.

“Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian. Jika ada yang masih menarik retribusi, segera laporkan! ke kami dan kami akan lanjutkan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Yoppy.

Menurut Walikota yang dilantik langsung oleh Presiden Prabowo bersama kepada daerah yang lainnya ini, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan para pedagang bisa menjalankan usaha dengan nyaman dan fokus menyambut Idul Fitri bersama keluarga. 

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Siapkan Anggaran Rp 27, 46 Miliar untuk THR : Ini Jadwal Pembagiannya !

BACA JUGA:Serukan Bersama Tuntas Kemiskinan : Toha Ajak Seluruh ASN Bersih dari Korupsi !

Selain mengecek harga kebutuhan pokok untuk memastikan stabilitas harga menjelang Lebaran, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pedagang meningkatkan pendapatan tanpa terbebani biaya tambahan.

Stimulus pembebasan retribusi ini tidak hanya untuk pedagang di Pasar Inpres, tetapi juga berlaku untuk pedagang di Pasar Bukit Sulap, Alun-alun Merdeka, Pasar Ikan, hingga Pasar Moneng Sepati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan