Harga Emas Antam 13 Maret 2025 : Naik Rp12.000 Menjadi Rp1,714 Juta per Gram !

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis (13/3)-Foto : Dokumen Palpos-
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor perlu mempertimbangkan pajak yang akan dikenakan sebelum menjual emasnya.
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Banyak analis memprediksi bahwa harga emas masih akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan.
Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian, termasuk potensi resesi di beberapa negara besar, inflasi yang masih tinggi, serta ketegangan geopolitik yang berpengaruh terhadap harga emas sebagai aset safe haven.
Bagi investor, tren kenaikan harga emas ini bisa menjadi peluang untuk melakukan investasi jangka panjang.
Namun, tetap diperlukan strategi yang tepat dalam menentukan waktu pembelian dan penjualan agar mendapatkan keuntungan maksimal.
Bagi yang tertarik untuk mulai berinvestasi emas, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Pilih Tempat Pembelian yang TerpercayaPastikan membeli emas dari tempat resmi seperti Pegadaian, Antam, atau bank yang menyediakan layanan investasi emas untuk menghindari emas palsu atau penipuan.
Perhatikan Harga dan PajakSebelum membeli emas, pastikan untuk mengecek harga emas terbaru serta memperhitungkan pajak yang dikenakan agar bisa menghitung potensi keuntungan investasi.
Pilih Ukuran Sesuai KebutuhanEmas tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Pilih ukuran emas sesuai dengan budget dan tujuan investasi.
Simpan dengan AmanPastikan menyimpan emas di tempat yang aman, seperti brankas di rumah atau layanan penyimpanan emas yang ditawarkan oleh bank atau Pegadaian.