Gubernur Sumsel imbau CASN untuk Tenang Meski Pengangkatan Diundur

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru--Foto: Antara
KORANPALPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau calon aparatur sipil negara (CASN) di wilayah itu untuk tetap tenang meskipun pengangkatannya diundur.
Herman Deru di Palembang, Minggu, mengatakan alasan pengangkatan CASN itu diundur kemungkinan karena terdapat banyak hal yang disesuaikan, mulai dari penyelesaian masalah administrasi, pembayaran gaji, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh CASN yang telah lulus untuk tetap tenang menunggu jadwal dan kepastian pengangkatan. Sebab, mundurnya jadwal pengangkatan bukan berarti pembatalan sebagai CASN.
"Tenang-tenang saja, ini bukan dibatalkan, tapi diundur saja. Saya kemarin dilantik juga diundur-undur (pelantikan kepala daerah menang Pilkada Serentak 2024)," katanya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Sedekah Melalui BSB Mobile
BACA JUGA:BSI Jalin Kolaborasi dengan Forum Pemred Charity
Deru berharap mereka yang lulus tak patah semangat. Meskipun beredar informasi ada yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, karena diterima sebagai CASN.
"Kalau sekedar mundur, leluhur kita dulu pakai bambu runcing melawan penjajah lagi tidak apa-apa. Sekali-sekali mengabdi untuk negara," kata dia.
Plt Kepala Kantor Regional VII BKN Prima Sepriza mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian PAN-RB dan Kepala BKN. Untuk wilayah Sumsel, jumlah formasi dalam penerimaan CPNS sebanyak 4.564.
"Kalau jumlah formasi CPNS se-Sumsel ada 4.564. Data rinciannya ada di masing-masing kabupaten/kota, apakah terisi semua atau tidak (formasinya)," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan jumlah CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel sebanyak 103 CPNS dan 3.077 PPPK. Terkait mundurnya jadwal pengangkatan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Keruk Semua Drainase Air untuk Cegah Banjir
BACA JUGA:Banjir Kepung Palembang ! Hujan Semalaman Rendam Permukiman dan Jalan Utama
"Kami masih menunggu surat tertulis dari Kementerian PAN-RB terkait kebijakan tersebut, karena itu hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI," katanya.