Pekan Pertama Ramadan : PA Palembang Tangani 51 Kasus Perceraian

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi (kanan). Foto:Antara--

KORANPALPOS.COM - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan menangani 51 kasus perceraian suami istri dalam pekan pertama Ramadhan periode 1-6 Maret 2025.

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa dalam pekan pertama Ramadhan 1-6 Maret 2025 ini, pihaknya menangani sebanyak 51 kasus perceraian suami istri."Adapun jenis perkaranya ialah 13 cerai talak dan 38 perkara cerai gugat," katanya.

Menurutnya, angka tersebut berdasarkan laporan terjadi karena satu kasus perjudian, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 44 kasus karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dan empat kasus karena faktor ekonomi."Ya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu ada 44 kasus," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

BACA JUGA:Satuan Samapta Polres Ogan Ilir Razia Petasan di Pasar Indralaya

BACA JUGA:Kodim 0418 Palembang Bangun Jalan Hubungkan Dua Permukiman Pelosok

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan ada juga yang berhasil meskipun perceraian tetap terjadi, tetapi hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan