Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ineks di Palembang

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasi Humas Kompol Evial Kalza dalam konferensi pers ungkap kasus penggagalkan peredaran narkoba-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Desa Kerinjing Kembali Digerebek Polisi : 2 Warga Diduga Pemain Narkoba Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta satu unit ponsel Oppo Reno 12F 5G warna oranye yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka SBP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia berperan sebagai pengedar yang memasok narkotika di wilayah Palembang.
BACA JUGA: Peristiwa Tragis di Musi Rawas : Satu Keluarga Keracunan Asap Genset, Dua Orang Meninggal !
BACA JUGA:Dugaan Kasus Tipikor di Dispora OKI: Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka!
Polisi kini memburu seorang tersangka lain berinisial Puni, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan berdomisili di Sekojo, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Kami terus mendalami kasus ini dan memburu jaringan yang lebih besar. Identitas DPO sudah kami kantongi dan akan segera kami tangkap," ujar Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tersangka SBP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana mati atau seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
"Kami berharap dengan keberhasilan ini, masyarakat semakin percaya kepada aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tambah Kombes Harryo.
Polrestabes Palembang berkomitmen tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan.
Program penyuluhan bahaya narkotika di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat terus digencarkan guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya zat terlarang tersebut.