Polisi Gagalkan Peredaran 8,3 Kg Sabu dan 1.000 Butir Ineks di Palembang

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasi Humas Kompol Evial Kalza dalam konferensi pers ungkap kasus penggagalkan peredaran narkoba-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Palembang.
Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg dan 1.000 butir pil ekstasi yang diperkirakan mampu menyelamatkan 742.950 jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasi Humas Kompol Evial Kalza dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
BACA JUGA:KPK Gerebek Kantor PUPR Muba : Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang Senilai Rp200 Miliar !
BACA JUGA:Teror Begal Mobil Putih Berakhir : Polisi Amankan 4 Pelaku, 1 Tewas Ditembak !
Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan Saquila Residence, Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Faisal Manalu bersama Kanit Ipda Edy Zulkarnain.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menggerebek lokasi pada pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Kejar LCGC Milik Pelaku Begal yang Resahkan Warga Palembang
BACA JUGA:Terduga Pelaku Begal di Palembang Viral di Sosmed : Siang Hari Pepet Motor Korban !
Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial SBP Bin Y (Alm) berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus besar sabu dengan berat total 8,35 kg yang disimpan dalam koper hitam berlogo POLO VILA di dalam kamar tersangka.
Selain itu, ditemukan pula 1.000 butir pil ekstasi dengan dua jenis logo, yaitu "BRAZIL" berwarna biru muda dan "XXX" berwarna merah muda.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Perzinahan Kades di Rambang Kuang : Naik ke Tahap Penyidikan !