4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan-Foto: Fahrozi-

BACA JUGA:Pelajar Prabumulih Libur Ramadhan dari 27 Februari hingga 6 Maret 2025.

Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025. 

Untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.

BACA JUGA:Didampingi Kejaksaan dan Inspektorat, BPKAD Lakukan Cek Fisik Ratusan Kendaraan Milik Pemkab OKI

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Kodim 0402/OKI Laksanakan Jumat Berkah

"Setelah hasil audit keluar, pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari BPKP sebagai ahli, untuk lanjut ke tahap penetapan tersangka," pungkasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan